Minggu, 19 Mei 2013

Makalah Konsep Tugas dan Kewajiban Guru | Artikel Pendidikan

Guru memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia ke depan, namun peran dan fungsi mereka sebagai guru belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Hal ini tidak seperti yang terjadi diberbagai belahan dunia bahkan dikawasan Asia Tenggara peran dan fungsi sebagai guru begitu sangat besar berpengaruh pada berbagai sektor.
Sementara peran dan fungsi para guru begitu banyak, baik yang bersifat administratif maupun penyelesaian tugas-tugas akademik. Masih banyak diantara guru yang melakukan tugas dan kewajibannya yang penting tugas akan saya laksanakan sebagaimana mestinya. Mereka tidak berpikir tentang tugas lain yang berkaitan dengan mendidik, misalnya; menyamaikan nilai-nilai (value) kepada para peserta didiknya, dan lain sebagainya.Untuk itulah maka untuk kita semua para guru kehidupan, penulis ingin menyampaikan dengan segala hormat : |Makalah Konsep Tugas dan Kewajiban Guru | Berupa Artikel Pendidikan.

Konsep Guru Ideal
Sebagaiman telah diutarakan sebelumnya, memang benar dewasa ini banyak tuntutan yang sangat luas bisa terhadap kualitas guru. Tuntutan tersebut muali dari kemampuan secara administratif ataupun yang bersifat kualitatif. Secara administratif tuntutan tersebut berupa kemampuan yang bersifat kualitatif berkaitan dengan kemampuan guru dalam bidang pengetahuan yang harus memadai, baik pengetahuan materi pengajarannya maupun pengetahuan penunjang lainnya. Selain dalam bidang pengetahuan, seorang guru juga dituntut kedua bidang di atas, seorang guru dituntut memiliki sikap yang dapat diteladani oleh semua peserta didik. Selain kedua bidang di atas, seorang guru dituntut pula kompeten dan terampil dalam merancang dan mengelola proses belajar mengajar.

Di samping berbagai tuntutan di atas, ada juga sebagian pengamatan pendidikan khususnya aspek guru yang menuntut terhadap lembaga-lembaga yang memproduk tenaga kependidikan yaitu LPTK. Mereka beranggapan bahwa LPTK tidak serius bahkan tidak mampu melahirkan para guru yang kompeten dan profesional. Tetapi ada yang berpandangan bahwa tidak bisa LPTK disalahkan begitu saja, sebab LPTK dapat menghasilkan para lulusannya tersebut harus disertai dengan berbagai komponen yang memadai. Komponen-komponen tersebut antara lain sarana yang dimiliki oleh LPTK. Kenapa kurang sarananya ? Jawabannya adalah karena kurangnya dana ? Lalu siapa yang bertanggung jawab penyediaan dana LPTK dewasa ini ? Ya pemerintah, berapa pemereintah penyediaan alokasi dana untuk penyelidikan secara keseluruhan dewasa ini ? Konon katanya hanya 20% itupun baru pernyataan politik pemerintah dan akan dilaksanakan di tahun-tahun yang akan datang. Jadi kesimpulannya kualitas guru dewasa ini tidak bisa disalahkan pada satu pihak misalnya LPTK.

Tugas dan Kewajiban Guru

Untuk menjawab berbagai tuntutan positif di atas, sebenarnya secara teoritis para ahli telah mengemukakan berbagai pandangan tentang konsep ideal guru yang baik, syarat ataupun sifat yang harus dimiliki sseorang guru. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 40 menyatakan bahwa ‘ pendidikan dan tenaga kependidikan berkewajiban: a) manciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya “.
Menurut Chaibib Thoha, pengertian pendidik dalam Islam adalah sebagai murrabi, mu’allim dan muaddibi[1]. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebagai murrabi guru agam harus memiliki sifat-sifat robbani, yaitu nama yang diberikan bagi orang-orang yang bijaksana, terpelajar, dalam bidang pengetahuan, bertanggung jawab, penuh kasih sayang terhad peserta didik. Pengertian mu’allim mengandung pengertian menguasai ilmu teoritik, kretaivitas, komitmen tinggi dalam mengembangkan ilmu serta sikap yang selalu menjungjung tinggi nilai-nila ilmiah dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan muaddib adalah intergrasi antar ilmu dengan amal.

Lebih lanjut Muchtar Bochori berpendapat bahwa salah satu indikator guru yang malas adalah guru yang tidak memiliki gairah untuk mengembangkan kemampuan berpikirnya, melainkan hanya mengajarkan kepada peserta didik apa-apa yang ia ketahui[2]. Ia mengutup doktrin klasik yang sampai hari ini masih be), rlaku, yang berbunyi sabagai berikut :

Men kan niet onderwijzen wat men weet (kita dapat mengajarkan apa yang kita ketahui) ; men kan niet onderwijzen wat men wil (kita dapat mengajarkan apa yang kita kehendaki) ; men kan alleeen onderwizen wa men is (kita hanya dapat mengajarkan apa yang memang ada dalam diri kita).

Berdasarkan ketiga pandangan diatas dapat dipahami bahwa tugas dan kewajiban guru sangat mulia, namun memiliki resiko yang sangat berat, jika tidak dilakukan dengan baik dan profesional. Sebab seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, pekerjaan mendidik dan mengajar ini berkaitan dengan upaya pendewasaan seseorang agar lebih matang dan mengalami perubahan antara lain bidang pengetahuan, sikap ataupun keterampilan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, dewasa ini pemerintah mulai mewacanakan program peningkatan guru yang berwawasan Iptek. Program ini di rencanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan guru dalam bidang Iptek, sehingga dalam proses belajarnya seorang guru dapat memperkenalkan kepada peserta didikanya masala-masalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini. Istilah program ini dinamakan program Sertifikasi Guru Wisata Iptek, yang digegas oleh KMRT dan Depdiknas yang dikhususkan bagi para guru MIPA[3].

Rujukan:
[1] Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hal 11
[2] Muchtar Buchori, Spektrum Problem Pendidikan di Indonesia, (Yogyakarta: 1994). Hal. 107-109
[3] www.PR.com/cetaK0702/06/1104.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar